Kamis, 05 Juni 2014

 

Mengurus Visa Jepang | Tanpa bantuan biro jasa

Mengurus Visa Jepang ternyata sangatlah mudah dan cepat. Harus saya tambahkan murah karena menurut rekan saya yang mengurus Visa Jepang lewat biro jasa ternyata lebih mahal. Ini dikarenakan adanya biaya jasa pengurusan visa. Jika merasa gak punya waktu, skip out sebentar dari kantor pun susah, maka gak ada salahnya menggunakan jasa mereka. Yang penting kerjaan kelar, Visa beres.

Sebelum datang ke Konsulat Jepang, cek KTP anda, dimanakah KTP tersebut diterbitkan? Jika di Depok, seperti saya, maka kita bisa mengurusnya di Kedubes Jepang yang ada di Thamrin, alamat lengkapnya di Jl. MH. Thamrin No. 24, Jakarta, 10350. Telp. 021 31924308 Fax. 021 3157156. Letaknya ada di depan EX Plaza Indonesia. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) dari Bagian Konsuler Kedubes Jepang di Jakarta ini adalah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung. Untuk melihat wilayah yurisdiksi lainnya bisa mengunjungi websitenya disini.

Ada beberapa jenis visa yang bisa diperoleh, sesuaikan saja dengan kebutuhan, kali ini saya membuat Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri. Dokumen apa saja yang dibutuhkan silahkan cek disini.

Jam kerja adalah hari senin - jum'at (kecuali pada hari libur nasional dan libur kedutaan). Untuk pengajuan permohonan visa : pukul 08:30 s/d 12:00 dan untuk pengambilan paspor/visa : pukul 13:30 - 15:00. Harap diperhatikan jamnya, jangan sampai kita mau mengurus visa datang setelah jam makan siang! bakalan ditolak mentah-mentah.

Biaya ternyata ada perubahan, tapi tenyata perubahan yang baik menurut saya karena jadi lebih murah. Total biaya Visa Jepang saya dan istri  adalah Rp. 640.000. Berikut tabel perubahan biaya pengurusan Visa Jepang :


Harga LamaHarga Baru
    1.Visa Single EntryRp 350,000,-Rp 320,000,-
    2.Visa Multiple EntryRp 700,000,-Rp 640,000,-
    3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 70,000,-

Lama gak prosesnya? di website sih min 4 hari kerja dan pengalaman saya kemarin submit hari jum'at tanggal 2 Mei dan bisa diambil hari rabu siang tanggal 7 Mei 2014. 

Untuk info detail silahkan main-main ke websitenya http://www.id.emb-japan.go.jp/ atau telpon jika ada informasi yang kurang jelas.

Recipt Visa Jepang
Tips jika ingin mengurus Visa Jepang sendiri :

1. Datanglah pagi sebelum jam buka. Pengalaman kemarin saya datang 15 menit sebelum jam buka dan sudah ada 5 antrian didepan saya.
2. Pastikan dokumen sudah lengkap dan tertata rapih urut sesuai dengan permintaan mereka.
3. Bawa identitas asli, seperti KTP atau SIM karena untuk masuk identitas asli akan ditukarkan dengan ID visitor. 
4. Bergegaslah masuk untuk mengambil no antrian dan tunggulah sebentar. Pengalaman saya kemarin submit dokumen ini tidak sampai 15 menit sudah selesai.
5. Gak boleh nelpon, ini kejadian sama saya yang sempat ditegur karena menerima panggilan telpon.
6. Datanglah ke loket yang diminta ketika no kita dipanggil, serahkan dokumen yang sudah kita siapkan. Setelah itu mereka akan meminta kita untuk mengisi form yang nantinya digunakan untuk pengambilan Visa Jepang.
7. Jangan lupa untuk tanggal pengambilannya. Jangan sampai terlewat.
8. Pada waktu pengambilan tidak apa-apa jika lupa menyiapkan uang pas, mereka punya kembaliannya kok. Cash only. Gak ada mesin EDC terlihat disana.
9. Jangan lupa mengambil no antrian. Pada waktu saya mau ambil Visa Jepang, antrian sangat panjang sekali sekitar 20 orang. Namun prosesnya cepat, tidak sampai 1 jam no saya sudah dipanggil.
10. Setelah bayar mereka akan membuat receipt dan menyerahkan paspor kita, cek lagi visanya jangan sampai salah nama.
11. Jangan lupa ambil ID di pos satpam
12. Jika bawa mobil bisa parkir di EX dan motor bisa parkir di exit belakang EX. Mereka gak punya parkiran.

Selamat mengurus Visa Jepang.

Label: , , , , ,


Komentar: Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]





<< Beranda

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]